Hutafiles.org, SILIMA PUNGGA-PUNGGA – Warga Silima Pungga-punga, Dairi, Sumatera Utara mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk tidak menerbitkan izin lingkungan baru PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang telah dicabut pada Mei 2025 lalu.
Mereka juga menilai PT DPM tidak menghormati putusan pencabutan izin itu karena masih tetap beroperasi. “Truk-truk mereka masih beroperasi hampir setiap hari,” kata Gersom Tampubolon, salah seorang warga yang tinggal Desa Bongkaras, kepada Hutafiles.org, Jumat (27/2/2026).
Kekecewaan warga itu mendorong warga Dairi bersama JATAM, WALHI dan organisasi peduli lingkungan yang tergabung dalam sekretariat bersama (Sekber) Tolak Tambang, melaporkan perusahaan itu ke Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Kamis (26/2/2026).
Sekber menilai DPM terang-terangan melakukan pengingkaran terhadap putusan pengadilan dan kemenangan warga Dairi yang sudah dinyatakan sah oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
“Tadinya kami sudah merasa lega dengan dicabutnya izin lingkungan pada Agustus 2024, harapan kami Kementerian Lingkungan Hidup dan PT DPM menghormati putusan MA bahwa izin lingkungan PT DPM sudah dicabut,” kata Gersom.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah resmi mencabut izin kelayakan lingkungan PT DPM melalui SK No. 888 Tahun 2025 pada Mei 2025 lalu. Pencabutan itu berdasarkan gugatan warga Dairi yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 Juli 2023. Dikabulkannya gugatan itu juga menyatakan batal Surat Keputusan Menteri LHK No. SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal PT DPM, sekaligus mewajibkan Menteri LHK mencabut keputusan tersebut.
Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung melalui kasasi masyarakat pada Agustus 2024, yang menegaskan bahwa persetujuan lingkungan PT DPM tidak sah dan harus dicabut.
“Kami sebagai warga merasa kecewa karena baik Kementerian dan perusahaan tidak menghormati putusan itu,” kata Gersom, yang tinggal di desa yang masih dalam wilayah ring satu tambang PT DPM.
Saat ini PT DPM sedang mengajukan AMDAL baru untuk mendapatkan izin lingkungan yang baru agar dapat beroperasi kembali. Namun, warga mengharapkan agar tidak mengulangi pemberian izin kepada perusahaan yang mayoritas sahamnya dipegang China itu.
Rohani Manalu, mewakili Sekber Tolak Tambang, mengatakan upaya memproses izin lingkungan baru bagi PT DPM adalah akal-akal perizinan yang mengabaikan substansi putusan pengadilan.
Pengadilan tidak hanya membatalkan satu dokumen administratif, tetapi juga menyatakan bahwa rencana tambang seng bawah tanah dan bendungan limbah raksasa PT DPM tidak layak secara lingkungan dan mengancam keselamatan warga Dairi, Sumatera Utara dan Aceh Singkil.
“Mengulang proses perizinan untuk proyek yang sama berarti mengabaikan temuan risiko bencana yang sudah diuji di pengadilan dan menempatkan warga kembali di jalur bahaya,” demikian pernyataan Sekber itu.
Sekber menilai PT DPM telah mengkhianati prinsip kepastian hukum dan keadilan, di mana Putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan warga, serta kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan pencabutan persetujuan lingkungan, adalah kemenangan penting warga Dairi setelah perjuangan panjang sejak 2023.
Menurut Sekber, dalam proses persidangan di PTUN, warga dan para ahli telah membuktikan bahwa rancangan tambang bawah tanah dan bendungan limbah PT DPM berada di wilayah rawan gempa dan longsor, dengan potensi bencana industri yang bisa “membumi hanguskan orang Dairi–Aceh Singkil serta seluruh kehidupan pada wilayah tersebut,” sebagaimana ditegaskan tim kuasa hukum.
Rohani menjelaskan, warga Dairi telah bertahun-tahun hidup dalam bayang-bayang rencana tambang seng dan bendungan limbah PT DPM; sejak sosialisasi AMDAL, gugatan di PTUN, PTTUN, hingga kasasi di MA, mereka berkali-kali menyampaikan penolakan dan kekhawatiran atas keselamatan kampung, sumber air, dan tanah mereka.
Sekber menilai bahwa dengan melanjutkan proses izin baru tanpa menghentikan rencana tambang berarti mengabaikan suara warga, membiarkan trauma berulang, dan menempatkan mereka kembali dalam posisi ‘tumbal’ untuk kepentingan bisnis ekstraktif.
“Sumatera menjadi pengingat bagi kami untuk menyelamatkan ruang hidup. Kami, tidak mau menggantungkan hidup pada tambang. Karna tanah, hutan, sungai dan alamlah yang menghidupi kami. Kami mau menghidupi anak cucu kami dari pertanian,” kata Rohani.