Hutafiles.org. Bupati Samosir, Vandiko Gultom, membuat kejutan baru-baru ini dengan menerbitkan surat edaran yang menghimbau agar masyarakat tidak menerima bantuan dari perusahaan yang terindikasi merusak lingkungan, PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).
Dalam surat edaran yang diterbitkan tanggal 28 November 2025 itu, atau dua hari pasca banjir dan longsor melanda sejumlah area di Tapanuli, Vandiko menghimbau agar tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan operasional perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan.
Poin kedua, dia meminta agar masyarakat tidak menerima bantuan berupa CSR atau bantuan lainnya dari perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT TPL dan Aquafarm, perusahaan budidaya ikan milik pengusaha Swiss, yang berganti nama menjadi Regal Spring.
PT TPL, yang mendapatkan izin konsesi seluas 167.912 untuk mengelola perkebunan eukaliptus, membagi kawasan perkebunannya dalam 12 sektor. Untuk wilayah Samosir, konsesinya berada di sektor Tele seluas 46.885 hektare
Menurut riset KSPPM, TPL mengelola perkebunan eukaliptus di kawasan hutan lindung seluas 3.660. Area terluas berada di sektor Tele, yakni sekitar 3.305 hektare, yang secara berkala ditanami dan ditebang padahal kawasan ini berfungsi sebagai daerah penyangga Danau Toba. Selain itu, perusahaan juga melakukan penanaman di kawasan APL seluas 2.359 hektare.
“Secara hukum, pelanggaran ini seharusnya memicu peninjauan ulang izin, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan. Namun hingga hari ini pemerintah tidak mengambil langkah berarti untuk menghentikan atau mengoreksi praktik tersebut. Alih-alih menjalankan mandat pengawasan, pemerintah justru membiarkan konsesi ini berjalan apa adanya,” kata Direktur KSPPM, Rocky Pasaribu, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/12/2025).
Sikap Bupati Samosir yang pro terhadap perlindungan lingkungan diapresiasi sejumlah kalangan.
Mangaliat Simarmata, pemerhati masalah lingkungan Danau Toba, mengatakan turut mengapresiasi surat edaran itu. Seharusnya sikap Vandiko diikuti semua kepala daerah lainnya di Sumut untuk menghindari potensi terjadinya kerusakan lingkungan dari eksploitasi perusahaan.
Namun, dia berharap agar 11 bupati di Sumut di daerah areal konsesi TPL, agar kompak menyatakan sikap dengan tegas kepada presiden Prabowo agar pemerintah mencabut izin PT TPL.
“Para bupati di 11 kabupaten tersebut tentulah sangat tahu, paham apa yang dialami oleh masyarakatnya dengan kehadiran TPL-nya di Tapanuli Raya selama 35 tahun, dan bagaimana dampaknya secara ekologi dan ekosistem,” kata Mangaliat.
Sejauh ini baru DPRD Taput dan DPRD Samosir yang sudah sepakat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin PT TPL, yang menurut Mangaliat merupakan contoh yang baik dan patut diikuti sembilan kabupaten lainnya.
Keterangan foto: Kawasan areal konsesi TPL yang dulunya hutan dibabat untuk membuka perkebunan eukaliptus. (Dok. KSPPM)