KLH Panggil Delapan Perusahaan Diduga Picu Bencana di Sumut

Hutafiles.org. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai memeriksa delapan perusahaan yang diduga memicu terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Tapanuli, di Sumatera Utara.

KLH pun berencana memanggil delapan perusahaan pada pekan depan.

“Akan kami undang dan untuk lihat apakah perizinan lingkungannya sudah lengkap atau belum, minggu depan,” kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, seperti dilaporkan Bisnis, Rabu (3/12/2025).

Diaz mengatakan jika terbukti melakukan pelanggaran, maka kedelapan perusahaan itu akan menghadapi ancaman hukuman. Pihaknya, melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), akan melakukan verifikasi di lapangan dari sisi vegetasi, kondisi alam, izin lingkungan, tata guna lahan, dan potensi pencemaran.

“Jika melanggar, tentu ada tindak lanjut,” ujar Diaz, seperti dilaporkan Tempo.

Pasca bencana, WALHI membeberkan tujuh perusahaan yang terindikasi memicu bencana di wilayah Tapanuli:

  1. PT AR  (tambang emas Martabe)
  2. PT  NSHE (PLTA Batang Toru)
  3. PT PLTMH Pahae Julu (Micro-Hydro Power)
  4. PT SOL GI  (Geothermal Taput)
  5. PT TPL Tbk Unit PKR di Tapanuli Selatan
  6. PT SNP (perkebunan sawit di Tapanuli Tengah)
  7. PTPN III Batang Toru Estate (perkebunan sawit di Tapanuli Selatan).

“Kami mengindikasikan tujuh perusahaan sebagai pemicu kerusakan karena aktivitas eksploitatif yang membuka tutupan hutan Batang Toru,” ujar Direktur Eksekutif Walhi  Sumut, Rianda Purba.

Back To Top